ACAPOKER menyediakan games TEXAS HOLDEM POKER

mainkan game poker online dan domino QQ terbaru

Daftar Sekarang Juga!

Polres Bogor Tangkap Guru Madrasah Karena Lakukan 2 Penipuan Investasi

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


ACA POKER - Polres Bogor menangkap seorang guru madrasah berinisial I alias Iwong di Sukajaya, Kabupaten Bogor. Iwong ditangkap karena melakukan dua penipuan investasi.


Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, perbuatan Iwong dilaporkan ke polisi pada Juni 2021. Total kerugian yang dialami ratusan korban mencapai Rp. 23,4 miliar.


"Tersangka ini guru di Sukajaya, guru madrasah," kata AKBP Harun saat jumpa pers di Mapolrestabes Bogor, Kamis (23/9/2021).


Iwong janjikan korban dapat untung 40 persen


Harun mengatakan, dalam praktik penipuan investasi pertama, Iwong menjanjikan keuntungan 40 persen kepada para korban dari uang yang disetorkannya. Sebanyak 837 orang terpancing rayuan Iwong.


“Total korbannya 837 korban, dengan dana kerugian semuanya kurang lebih Rp 15,8 Miliar,” kata Harun.


Buka arisan sembako abal-abal


Bentuk penipuan investasi Iwong yang kedua adalah arisan sembako. Setidaknya, kata Harun, para korban sudah menyetor Rp7,5 miliar ke Iwong.


"Dengan dua investasi bodong ini, (kerugian) dana nasabah total Rp 23.430.269.134," kata Harun.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga kwitansi, satu akta pendirian koperasi, delapan buku tabungan, dua sepeda motor, delapan kartu ATM, dan sebuah laptop.


“Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp10 miliar, maksimal Rp200 miliar," kata Harun.


Uang korban digunakan oleh Iwong untuk trading via aplikasi


Di depan polisi, Iwong mengaku uang korban digunakan untuk trading melalui aplikasi online. Namun, Iwong beralasan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar sehingga dia tidak bisa membayar keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.


"Tersangka menjadi kekurangan dana karena mengikuti salah satu situs trading, Binomo, yang kemudian tersangka rugi sebesar Rp2 miliar kurang lebihnya. Itulah yang kemudian membuat tersangka tidak bisa membayarkan profit-profit itu," kata Harun.


Selain dihabiskan untuk trading, kata dia, Iwong juga menghabiskan uang hasil penipuan investasi tersebut untuk membeli aset tanah seluas tiga hektar, sepeda motor dan lain-lain.


"Uangnya habis, di rekening-rekeningnya tinggal Rp 200 ribuan. Kita masih mengembangkan perkara ini. Sementara masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Harun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.