ACAPOKER menyediakan games TEXAS HOLDEM POKER

mainkan game poker online dan domino QQ terbaru

Daftar Sekarang Juga!

Pemerintah Larang Mudik 2021 dan Kemenhub Siapkan Aturan Mobilitas Warga

 

Ilustrasi mudik. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan regulasi teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Namun, regulasi tersebut masih menunggu Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 terkait perjalanan di semua moda. transportasi.


Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Perhubungan telah melakukan rapat koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan COVID-19 pada Kamis, 25 Maret 2021 malam.


“Tadi malam kami sudah rapat intensif terkait masalah rencana perubahan surat edaran dari Gugus Tugas, yang mengatur SE perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api,” kata Budi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian PMK, Jumat (26/3/2021).


Kementerian Perhubungan akan mengatur batasan teknis mobilitas masyarakat


Kemudian, Budi mengungkapkan, masing-masing dirjen akan mengatur soal teknis pembatasan perjalanan. Pasalnya, karena adanya larangan mudik, mobilitas masyarakat harus dibatasi.


“Karena memang tidak semuanya, katakan dilarang mudik, namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya, itu tentunya harus diakomodir dalam moda transportasi yang ada,” kata Budi.


Pemerintah melarang mudik selama 6-17 Mei 2021


Perlu dicatat, pemerintah telah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya.


"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK. Maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).


Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, pegawai swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan, larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.


“Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir. .


Keputusan pelarangan mudik 2021 ini dikarenakan tingginya kasus COVID-19 di Indonesia, dan juga karena program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah.


“Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin,” kata Muhadjir.


Cuti lebaran hanya untuk satu hari dan sebaiknya tidak digunakan untuk mudik


Muhadjir mengatakan, cuti Idul Fitri hanya satu hari, yakni pada 12 Mei 2021. Namun, lanjutnya, cuti ini sebaiknya tidak digunakan masyarakat untuk mudik Lebaran.


“Cuti bersama Idulfitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya.


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, regulasi yang mendukung penghapusan mudik akan diatur oleh kementerian / lembaga terkait, termasuk Satgas COVID-19. Termasuk juga pemantauan langkah pengawasan terhadap TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah dan lain-lain.


Untuk kegiatan keagamaan selama Ramadhan, tambah Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Agama. 


“Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi organisasi keagamaan yang ada,” ujarnya.

Situs Poker OnlinePoker88Agen Judi Poker OnlineACAPoker

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.